Malang, Jawa Timur, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang melakukan pemeriksaan keaslian Surat Perintah Kerja (SPK) pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, di Kabupaten Malang, Rabu (14/12) mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan keaslian SPK yang ditunjukkan oleh penanggung jawab pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan dari CV AJT.

“Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap PT yang disebut mengeluarkan SPK. Kita akan cek keasliannya, apakah benar dikeluarkan oleh PT tersebut,” ucapnya.

Wahyu menjelaskan, dalam kesempatan sebelumnya, CV AJT menyatakan bahwa pelaksanaan pembongkaran fasilitas di Stadion Kanjuruhan tersebut dilakukan karena telah menerima SPK dari salah satu PT yang ada.

Menurutnya, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan tanpa izin tersebut. Hingga saat ini, setidaknya ada 15 orang saksi yang telah diperiksa.

“Sebanyak sembilan orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang dan lima lainnya merupakan pekerja yang melakukan pembongkaran. Selain itu, dari CV AJT juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik Polres Malang juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk dimintai keterangan sebagai alat bukti tambahan dalam kasus tersebut. Ia juga meminta masyarakat tidak terpancing terhadap isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat diharapkan tidak terpancing dengan isu-isu yang mengaitkan kasus pidana ini dengan Tragedi Kanjuruhan. Masyarakat perlu mewaspadai adanya upaya-upaya menebar keresahan maupun disinformasi yang beredar belakangan ini,” katanya.

Sebelumnya, ada pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022. Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Akibat pembongkaran tanpa izin tersebut, diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp59 juta.

Sementara terhadap para pelaku, jika terbukti melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i