Barang bukti yang dimusnahakan terdiri dari minuman keras ilegal impor sejumlah 5.767 botol, minuman keras lokal 7.2000, dengan total kerugian negara mencapai lima miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam rupiah.

Medan, Aktual.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menyita ribuan botol minuman keras, yang diduga ilegal berasal dari luar negeri.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tiga truk yang membawa minuman beralkohol itu, disita 9.438 botol minuman berbagai jenis dan merek.

Penyelidikan itu berawal dari adanya tiga truk yang membawa minuman beralkohol tanpa izin dari kawasan Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhan Batu Utara menuju Kisaran, Kabupaten Asahan.

“Ketika ketiga truk itu dihentikan untuk diperiksa, supir berupaya mengecoh petugas dengan menempatkan tumpukan jerami agar dikira sebagai hasil panen padi masyarakat,” ujar dia di Medan, Kamis (24/3).

Namun setelah tumpukan jerami itu dibongkar, petugas menemukan ribuan botol minuman keras berbagai jenis dan merek dari ketiga truk tersebut.

Dari truk dengan nomor polisi BG 4545 ED, petugas mengamankan 2.937 botol, BK 9929 YK bermuatan 3.382 botol, dan dari truk dengan nomor polisi BM 8445 PC diamankan 3.119 botol.

Setelah menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol dari luar negeri itu, seluruh barang bukti, termasuk supir truk diamankan dan dibawa ke kantor Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumut untuk diperika lebih lanjut.

Pihak kepolisian menduga adanya pelanggaran UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu