Jakarta, Aktual.com — Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Theodorus Priyo Santoso mengatakan, tersangka pembunuhan warga desa Laha Sahril Laturua terancam dipenjara seumur hidup.

“GH (28) terancam dipenjara seumur hidup dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 dan 353 ayat (3) KUHP,” katanya di Ambon, Selasa (21/7).

Ia mengatakan, pasal 340 KUHP menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sedangkan, pasal 353 ayat 3 menyebutkan, jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kasus ini masih dalam penyidikan, tetapi setelah dilakukan gelar pasal oleh tim penyidik maka tersangka akan dikenakan dua pasal yakni 340 dan 353 KUHP,” katanya.

Menurut dia,insiden yang terjadi di desa Laha dan Tawiri pada Rabu (15/7) pukul 01.30 WIT dimulai dari aksi bakulempar antar pemuda yang disusupi oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan senjata tajam mengakibatkan satu pemuda meninggal dunia.

Insiden tersebut mengakibatkan seorang pemuda Desa Laha meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit Otokuik Hative.

“Setelah dilakukan pengamanan di lokasi kejadian, kami mengamankan tersangka yang dibekuk dikawasan Wayame sekitar pukul 06.30 WIT,” ujarnya.

Sejauh ini kata Theodorus pihaknya juga telah mengamankan enam saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

“Kami terus melakukan penyidikan sehingga kasus ini rampung, baik pemeriksaan saksi dan tersangka,” tandasnya.

Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi isu yang tidak bertanggung jawab, karena peristiwa tersebut murni tindak pidana.

“Kami berharap masyarakat tidak terpancing isu menyesatkan yang sengaja dibuat oknum tidak bertanggung jawab. Ambon sudah kondusif jangan mudah disesatkan jika ada masalah akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: