Surabaya, Aktual.com — Dua anggota ormas Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka dalam perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Jimerto Surabaya kemarin.

Dalam kasus tersebut, selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti bendera ormas Pemuda Pancasila dan poster-poster yang ditempelkan di rumah Kajati.

Mereka ditangkap pasca melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Matanette menjalaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan terhadap 10 orang saki termasuk calon tersangka.

“Selama melakukan penyidikan, penyidik tidak terlalu kesulitan. Sebab, para tersangka juga mengakui perbuatannya.” ujar Kasat AKBP Takdir Mattanette, Sabtu (19/3)

AKBP Takdir menjelaskan, sebenarnya dalam perusakan tersebut tidak ada agenda melakukan aksi di rumah dinas Kajati Jawa Timur.

Pemuda pancasila hanya melakukan agenda di kantor salah satu stasiun televisi swasta dan kantor Kejaksaan tinggi Jawa Timur.

Namun dalam perjalanannya, mereka melewati Jalan Jimerto. Saat melintas di depan rumah dinas Kajati, sebagian berhenti di depan rumah Kajati dan melakukan aksi pengrusakan.

Seperti diketahui, setelah Ketua DPW Jatim, La Nyala Mattalitti, ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur dalam kasus dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar, massa dari Pemuda Pancasila merasa tidak terima dan terus melakukan aksi unjuk rasa.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Nebby