Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan serta simpati untuk Ahok yang ditahan di Rutan Cipinang setelah di vonis Majelis Hakim dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/17

Jakarta, Aktual.com – Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo, mengatakan alasan kemanusiaan untuk tidak membubarkan massa pendukung terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5) malam.

“Betul hukum mesti ditegakkan tapi harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, ketertiban yang lain. Ini menjadi pertimbangan kita,” kata Andry kepada wartawan di lokasi, Selasa malam.

Andry menjelaskan, ada beberapa aspek pertimbangan yang harus diambil untuk membubarkan massa pendukung Ahok ini di depan Rutan Cipinang, yang telah memenuhi Jalan Bekasi Raya, sehingga jalan tersebut tidak bisa dilalui oleh kendaraan.

“Ada pertimbangannya. Ada diskresi. Ada keputusan-keputusan lokal, ada keputusan-keputusan setempat yang bisa diambil melihat situasi yang dihadapi,” katanya menjelaskan.

Andri mengatakan, pihaknya tengah melakukan negosiasi dengan massa pendukung mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Menurut dia, dengan menjalin komunikasi, maka aksi demonstrasi dapat dibubarkan dengan kondusif.

“Dalam model negosiasi, dalam model komunikasi tidak ada istilahnya berhenti. Kita harus terus berkomunikasi, berdialog dengan berbagai komponen. Harus sama-sama menyelesaikan masalah hari ini di Cipinang dengan baik,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan aktual.com, petugas kepolisian mengancam akan membubarkan aksi pendukung terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

“Kalau lewat pukul 18.00 WIB dibubarkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/5).

Artikel ini ditulis oleh: