Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al-Habsy mengatakan penuntasan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu merupakan bagian dari janji-janji Joko Widodo pada masa kampanye pemilihan presiden.
Menjadi wajar apabila publik, terutama pegiat HAM dan keluarga korban HAM, menuntut realisasi janji tersebut setelah Jokowi menjadi Presiden.
Dia menyatakan demikian sehubungan dengan kekecewaan keluarga Munir dan pegiat HAM terkait pemberian pembebasan bersyarat terpidana pembunuhan aktifis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Penuntasan HAM dan termasuk didalamnya persoalan pembunuhan Munir itu kan janji Kampanye Jokowi, silahkan tanya ke beliau,” kata Aboe dalam keterangannya, Senin (1/12).
Menurut dia, kekecewaan terhadap pemerintahan Jokowi ini sangat wajar. Terlebih mereka sebelum menentukan pilihan ke Jokowi pada Pilpres Juli lalu, mereka mempunyai ekspektasi tinggi terhadap janji-janji yang disampaikan bekas Walikota Solo tersebut.
Ekspektasi besar sebagaimana harapan publik lainnya. Apalagi Jokowi menjanjikan banyak hal, dari kabinet ramping, kabinet profesional, politik tanpa transaksional dan janji-janji politik lainnya.
“Saya rasa mereka (keluarga Munir) gak sendirian, banyak rakyat yang juga telah merasakan hal yang serupa. Kekecewaan serupa pasti dirasakan tukang ojek yang dulu berharap harga premium tak naik,” kata dia.
Politisi PKS itu menambahkan, para petani juga mengharapkan pemerintahan baru tidak melakukan impor sapi dari luar negeri. Kekecewaan demi kekecewaan inilah yang tepat disampaikan sekaligus mengingatkan janji-janji kampanye Jokowi.
Meski begitu, Aboe Bakar tetap mendukung Jokowi melalui Kemenkumham apabila alasan pemberian PB bagi Pollycarpus telah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Bagaimanapun, terpidana juga mempunyai hak yang harus diberikan.
Pollycarpus mendapatkan PB dari Kemenkumham. Pemberian PB disampaikan Menkumham Yasonna Laoly telah sesuai ketentuan karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Artikel ini ditulis oleh:
















