Jakarta, Aktual.co — Anggota Fraksi PKS Aboebakar Al Habsyi menyatakan bahwa permintaan KIH sebagai syarat damai konflik ini mengembalikan DPR ke jaman orde baru.
Kata dia, permintan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR untuk merevisi Pasal 98 ayat 6, 7, 8, UU No 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR yang mengatur penggunaan hak anggota di komisi sangat berlebihan.
“Kita akan mundur ke belakang, dan kembali memposisikan DPR yang menjadi macan ompong,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Jum’at (14/11).
Bila kewenangan DPR yang utama yakni hak menyatakan pendapat, hak interpelasi dan hak angket akan dipangkas, maka KIH mengharapkan DPR sebagai lembaga stempel.
“Ini juga keanehan yang luar biasa, sebab tanpa ada usulan atau desakan dari pihak manapun, ada anggota DPR yang mengusulkan untuk memangkas kewenangannya sendiri,” sergahnya.
Aboebakar juga menilai permintaan ini merupakan bentuk ketakutan yang luar biasa atas salah urus kartu sakti Jokowi sehingga hak-hak DPR itu harus dipangkas.
“Saya benar-benar tak paham dengan logika yang dipakai,” pungkas Aboebakar.
Artikel ini ditulis oleh: