Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan empat tersangka perdagangan dan eksploitasi anak yang berinisial IR, MR, ER dan SM.

“Dengan korban empat orang anak, yang paling kecil seorang bayi berumur enam bulan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Jumat (25/3).

Tersangka IR dan MR mengaku pasangan suami istri, namun tidak memiliki surat nikah. Modus para tersangka dengan cara menyewakan anak-anak untuk dibawa mengemis, dengan uang sewa anak per harinya Rp200 ribu katanya.

“Dari hasil pengembangan dan melakukan razia di wilayah Jakarta Selatan polisi menemukan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen,” kata Wahyu.

Empat korban anak-anak umur anak 5 – 6 tahun yang ditemukan satu orang dipulangkan kembali, dua orang ditaruh di rumah aman di Bambu Apus dan satu orang bayi berumur enam bulan masih dirawat di Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

“Bayi yang berumur enam bulan tersebut saat dibawa pengemis sebelumnya diberi obat penenang, dimana satu obat penenang digunakan untuk dua hari. Satu hari diberi dua kali pagi dan siang biar tidak rewel anaknya,” kata Wahyu.

Bahkan korban anak-anak tersebut bila tidak mengikuti kehendak untuk minta-minta maka menerima tindakan kekerasan, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara