Sejumlah pemudik mengikat barang bawaannya di atap perahu motor kayu di dermaga 16 Ilir Sungai musi Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (1/7). Perahu motor kayu atau dikenal dengan speed boat sebagai angkutan sungai menjadi pilihan sejumlah warga untuk mudik menuju daerah terpencil di Sumsel. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc/16.

Banda Aceh, Aktual.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lhokseumawe menyita barang bukti boat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Simpati Star senilai Rp 1,7 miliar. Boat dengan bobot 30 gros ton itu kini ditambat di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lhokseumawe.

Kasat AKP Yasir Sabtu (8/4/2017) menyebutkan penyitaan itu untuk melengkapi berkas tersangka Mt dan Mudrikah yang menjual boat itu beberapa waktu lalu. Pembeli boat tersebut Id juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya beli boat itu seluruh suratnya atasnama Mudrikah. Bukan atas nama kelompok nelayan. Jadi ini biasa dalam jual beli,” kata Id.

Dia mengaku sudah biasa melakukan jual-beli boat. “Berhubung surat-surat boat Simpati Star atas nama pribadi, tidak ada persoalan untuk saya beli,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan dua tersangka pasangan suami dan istri MT dan Mudrikah. Polisi telah memeriksa 15 saksi dari anggota nelayan dan dua saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara.

Sekadar diketahui boat, Simpati Star merupakan bantuan boat dari Pemkab Aceh Utara pada 2014, sumber APBK senilai Rp 1,7 miliar. Pengadaan boat itu dilaksakan oleh CV Rahmat Fajar rekanan asal Banda Aceh sedangkan proses pembuatannya boat 30 GT dilakukan di Jeunib, Bireuen.

Pewarta : Masriadi Sambo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby