Serang, aktual.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang menangkap pengusaha tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten yang sempat buron setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik.

“Kami menangkap pengusaha tambang pasir ilegal berinisial W (49) di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria di Serang, Sabtu (25/2).

Tersangka W diduga telah melakukan usaha penambangan pasir tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.

Kegiatan penambangan pasir ilegal itu tentu perbuatan melanggar hukum, sehingga Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang menetapkan tersangka.

Namun, pelaku saat menjalani pemeriksaan sempat melarikan diri dan tidak kooperatif dan akhirnya berhasil ditangkap.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan tersangka sempat melarikan diri ke salah satu pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas berhasil menangkap W,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka W sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama.

Untuk kegiatan penambangan saat ini, tersangka sudah satu bulan beroperasi hingga akhirnya kembali ditangkap petugas.

Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang pasir ilegal di daerah ini.

Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain