Batam, Aktual.com – Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial YS dan SD terkait kasus penjambretan yang menimpa seorang turis asal Belanda di Batam Kepulauan Riau pada tanggal 23/7.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu (26/7). Tersangka YS ditangkap di rumahnya di Sekupang, sementara tersangka SD ditangkap di kos tempat tinggalnya.

Menurut Kapolresta Nugroho, kedua tersangka bukan hanya sekali melakukan aksi penjambretan. Setelah berhasil menjambret turis Belanda, keesokan harinya, pada Senin (24/7), mereka kembali melakukan aksi serupa terhadap seorang warga Tanjungpinang di Batam.

“Dalam kedua kejadian ini, modus operandi yang digunakan hampir sama. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu mengintai korban yang dapat dijambret. Saat korban lengah, mereka dengan cepat menarik tas korban dari belakang,” jelas Kapolresta.

Hasil dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban pertama, termasuk surat izin mengemudi (SIM), kartu asuransi, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan dari korban kedua, disita dua telepon genggam, tiga kartu ATM, tiga kartu kredit, satu liontin giok, uang tunai 300 ringgit Malaysia, dan Rp10 juta. “Total kerugian dari korban pertama mencapai sekitar Rp10 juta, dan korban kedua sekitar Rp25 juta,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu tersangka berinisial SD merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2017, sementara YS hanya mengikutinya.

Saat penangkapan, kedua tersangka mencoba melawan petugas, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ilyus Alfarizi