Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri diam-diam telah menyelesaikan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi dan cuci uang kasus pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan berkas dua tersangka dinyatakan lengkap.

Dua nama yang akan duduk dikursi pesakitan yaitu atas nama Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Hari ini P-21 (berkas lengkap). Tersangka FN dan HBK hari ini diamankan untuk diserahkan besok ke Kejaksaan,” kata Agung di Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Teknik di perusahaan plat merah tersebut dan Haryadi Budi Kuncoro yang menjabat Manajer Senior Peralatan.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung melakukan audit investigatif atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Total kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 37,9 miliar.

“BPK RI telah mengirimkan hasil audit investigatif perkara Pelindo II dengan total kerugian negara atas pengadaan 10 Mobile Crane sebesar Rp 37.970.277.778,” kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Ferialdy disebut bertanggungjawab atas seluruh rangkaian kasus korupsi ini. Sementara Haryadi yang juga dikenal sebagai adik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, hanya membantu atasannya itu.

Selain kedua nama itu, ada satu nama lagi yang menjadi sorotan dalam kasus ini, yakni Richard Joost Lino. Pria yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama, sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Ketika ditanya soal Lino, Agung hanya menjawab dengan nada bercanda. “Berkasnya belum jadi,” ujarnya diikuti dengan tawa. [Fadlan Syam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid