Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian para terduga teroris di Perumahan Greenhill, Ngijo, Karangploso, Malang, Jawa Timur, Sabtu (20/2). Sebelumnya di kawasan tersebut Densus 88 menangkap empat orang terduga teroris di tiga lokasi yang berbeda. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menggelar sidang kode etik dua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror terkait penyebab tewasnya terduga teroris asal Klaten, Siyono. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan 10 saksi dalam persidangan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengungkapkan ke-10 saksi yang dihadirkan yakni orang tua Siyono, anggota Tim Densus yang bertugas saat penangkapan Siyono, dokter dari Polda Jateng dan Kapolres Klaten.

“Pemeriksaan pendahuluan kepada pihak yang diperlukan dan teman penyidik Propam,” kata Agus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/4).

Menurut Agus, sebelumnya kesepuluh saksi tersebut telah menjalani di Propam Polri beberapa waktu lalu. Selain kesepuluh saksi tersebut, sambung dia, di sidang selanjutnya akan ada saksi lainnya yang juga turut diperiksa.

“Sidang ini mungkin akan berlangsung beberapa kali karena tentunya ada banyak pihak yang akan dimintai keterangan supaya betul-betul bisa objektif,” ungkap Agus.

Artikel ini ditulis oleh: