Selanjutnya jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis (11/1). Sedangkan, hari Jumat akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin diagendakan kesimpulan.
“Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa,” ujarnya.
Sementara itu, usai persidangan pihak pengacara selaku pemohon tidak berkenan untuk dimintai keterangannya atau diwawancarai.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby