Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha sebagai pemohon terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon tidak tepat.

“Iya. Menurut kita asumsi kita ya boleh-boleh saja. Kita kembali‎ pada hukum acaranya Pasal 77 KUHAP tentang objek perkara praperadilan,” kata Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris Septiansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/1).

Ia menjelaskan, perkara yang digugat terkait sengketa lahan di Lampung, tidak bisa dijelaskan secara rinci. Sebab, lanjut Veris, materi penyidikan di Bareskrim Polri bukan materi praperadilan.

“Background kasus kan masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim terkait sengketa lahan di Lampung,” ujarnya.

Menurut Veris, Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ini masuk dalam objek yakni pihak pemohon mendalilkan untuk membatalkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan membatalkan tuntutan terhadap pihak pemohon berikut afiliasinya.

“Jadi penyidik maupun pelapor dari kasus tersebut dalam dalil gugatan mereka agar tidak melakukan tuntutan hukum, itu objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” terang dia.

Gunawan dan F‎auzi telah dilaporkan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat oleh Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Polri, hal itu sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby