Selanjutnya jadwal pembuktian dari kedua belah pihak (pemohon dan termohon) akan digelar besok Kamis (11/1). Sedangkan, hari Jumat akan masuk agenda saksi atau ahli. Kemudian, hari Senin diagendakan kesimpulan.

“Kalau saya bisa siap dengan putusan, maka saya langsung hari Selasa‎,” ujarnya.

Sementara itu, usai persidangan pihak pengacara selaku pemohon tidak berkenan untuk dimintai keterangannya atau diwawancarai.‎

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby