Kemudian, Polri menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Apalagi, Gunawan dan Fauzi yang menjadi pemohon praperadilan ini statusnya masih sebagai saksi dan terlapor dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sehingga menurut Veris, gugatan ini sedikit aneh kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka.

“Sebagai terlapor di penyidikan Bareskrim, jadi Sprindik masih terlapor belum tersangka.‎ Silahkan teman-teman nilai sendiri, dia mendalilkan kaitan masalah Sprindik harus dibatalkan, gugatan hukum lainnya terkait pelaporan yang dilaporkan seperti LP (laporan polisi) dibatalkan,” katanya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengatakan agenda sidang lanjutan praperadilan ini yaitu mengenai jawaban dari pihak termohon yaitu Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Namun, materi gugatan dari pihak pemohon dan jawaban dari pihak termohon tidak dibacakan.

“Ini dianggap sudah dibacakan ya, hari ini dibacakan permohonannya dan langsung akan dijawab. Perkara selesai, proses cepat tidak ada replik dan duplik. Maka, langsung ke pembuktian,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby