Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Bidang Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pada dasarnya parkir liar termasuk kategori pungli.
“Di masyarakat kalau kita kenal dengan istilah premanisme. Kita lihat contoh, mohon maaf saya katakan, petugas parkir misalnya. Harusnya tarif Rp 1000 jadi Rp 5000. Ini kan kategorinya premanisme tapi sebenarnya pungli,” kata Irjen Boy dalam diskusi Pungli, Retorika, dan Realitas, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).
Akan tetapi, kata Boy petugas parkir liar tersebut bukan penyelenggara negara. Oleh sebab itu, mereka tidak dapat dijerat.
“Hanya memang dia bukan penyelenggara negara.”
Diharapkan masyarakat membantu Polri agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dia berharap, masyarakat secara gotong royong membangun negara ini dengan sehat.
“Bagaimana juga kita sama-sama penyelenggara negara menyelenggarakan tugas dengan baik, dengan meniadakan pungutan liar itu. Kita sama-sama bangun sebuah iklim yang sehat. Kalau Rp 2000 ya Rp 2000. Jangan sampai ada beban dengan masyarakat yang lain. Itu premanisme yang dapat merugikan masyarakat banyak.”
Baru-baru ini petugas kepolisian melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktik pungutan liar di sejumlah tempat. Pihak kepolisian pun berhasil menggelandang beberapa anggota kepolisian. Tiga anggota pun ditangkap dan saat ini sudah menyandang status tersangka.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu