Jakarta, Aktual.com — Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Untung Ketut Yoga Ana membenarkan, pihaknya sudah menerima surat permintaan red notice terhadap tersangka La Nyalla Mattalitti.

Permintaan tersebut dikirimkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Mabes Polri, agar meneruskannya kepada Interpol untuk menangkap Ketua Umum PSSI tersebut.

Karena, La Nyalla kini telah berstatus buron pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Iya kita sudah terima surat permintaan itu. Sekarang sedang kita koreksi,” ujar Untung saat dihubungi Aktual.com, Jumat (8/4).

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi mengenai pengajuan red notice. Sehingga lanjut Untung, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Kejati Jatim agar syarat-syarat tersebut segera dilengkapi.

“Masih kita koreksi dan teliti. Kita harus melengkapi semua syarat administrasinya.”

Berdasarkan informasi yang didapat, ungkap Prasetyo, keberadaan La Nyalla memang kini berada di Singapura. Bahkan dia sering berpindah-pindah tempat, termasuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.

“(La Nyalla) mondar-mandir saya dengar, ke Kuala Lumpur atau Singapura,” ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp. 5 miliar pada Rabu, 16 Maret 2016 lalu.

Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomer Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Dia menggugat praredilan Kejaksaan. Namun hingga kini, La Nyalla tak kunjung hadir diperiksa Kejati Jawa Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu