Bali, Aktual.com – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Laut Gilimanuk, Bali, berhasil menggagalkan penyelundupan burung langka yang dilindungi.

Dua ekor burung Rangkong tersebut berhasil diamankan petugas di pos 2 Pelabuhan Gilimanuk saat petugas melakukan pemeriksaan orang, barang dan kendaraan yang hendak masuk Bali.

Burung yang masih anakan tersebut ditempatkan dalam kardus warna coklat yang diangkut dengan menggunakan Bus Kramat Jati B 7860 IW yang dikemudikan oleh Subkhan (40) asal Desa Glagah, Kecamatan Bulukamba,Brebes, Jawa Tengah.

Saat ditanya kelengakapan dokumen burung langka tersebut, Subkhan dan kernetnya yang bernama Suginto (32) asal Desa Nglaran, Pacitan tidak mampu menunjukkannya.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian mengamankan dua ekor burung langka berikut bus, sopir dan kernetnya ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak KSDA Gilimanuk. Dari hasil kordinasi diketahui burung tersebut merupaan satwa yang dilindungi. Kemudian untuk kepentingan penyidikan burung tersebut dititipkan di KSDA Gilimanuk.

”Sopir dan kernet bus masih kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris AA Gede Arka, Senin 31 Oktober 2016.

Menurut Kapolsek, sopir dan kernet bus tersebut melanggar pasal 40 ayat 4 junto pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Keterangan sopir dan kernet burung tersebut ditipkan seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Probolinggo. Sementara pemiliknya masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya. [Bobby Andalan]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid