Jakarta, Aktual.com – Belakangan ini, muncul trailer film yang diluncurkan oleh tim Obon Tabroni Centre (OTC) di media sosial. Namun, nggahan film ini terancam dicabut hak edarannya, bahkan berpotensi dilakukan pencekalan.

Pasalnya, ada unsur yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan perundang-undangan di Pemilihan Kepala Daerah 2017 nanti. Obon sendiri merupakan salah satu calon bupati di Kabupate Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, pelaksanakan kampanye melalui media elektronik dan cetak akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada tanggal 29 Januari hingga 11 Februari 2017.

“Kita sudah konsultasi dengan Bawaslu Jabar terkait trailer ini. Sesuai dengan aturan hanya 14 hari (wakru tayangnya). Dan itupun yang difasilitasi KPU,” kata Akbar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/12).

Trailer film yang berjudul INDEPENDEN: Gerakan Politik Rakyat (Official Trailer) yang diunggah di Youtube oleh akun Independen Movie nantinya akan menjadi kajian Panwaslu Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut ia menegaskan, soal legalitas trailer yang kini diungguh dan bisa diakses langsung di Youtube tersebut, Panwaslu mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah sudah didaftarkan ke KPU atau tidak.

“Kita juga belum mengetahui apakah film itu sudah didaftarkan di KPU atau tidak ya?” jelas dia.

Bahkan berapa lama durasi film tersebut, dirinya juga belum mengetahui secara pasti. “Durasinya itu kita belum tahu juga, karena dalam aturan dihitung per second (detik),” lanjut Akbarm

Trailer film tersebut, saat ini sudah diunggah sejak Senin, (26/12/2016) sekitar pukul 13.00 WIB lalu. Sejauh ini apakah ada potensi pelanggaran atau tidak, menurut Akbar, masih dikaji di tingkat Panwas dan akan menjadi salah satu yang dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Makanya, kita akan kroscek apakah itu ada ajakan kampanye atau tidak, kita akan memastikannya nanti. Karena saat ini, kita juga belum tahu filmnya. Intinya akan kita kaji nanti,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid