Jakarta, Aktual.com – Banyak broker tanah lakukan kongkalikong dengan pihak kelurahan di Jakarta, untuk memperlemah kepemilikan tanah milik warga di belakang berbagai kasus penggusuran di Ibu Kota DKI.
Kuasa hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi membeberkan, selain kelurahan, pihak lain dari pemerintah yang patut disorot adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pelaksana tugas bidang pertanahan yang dianggapnya telah memperlemah posisi kepemilikan tanah warga.
Kata dia, suburnya spekulan tanah dan broker di DKI Jakarta terjadi selain akibat harga tanah yang tinggi dan adanya kesenjangan akan pemahaman pentingnya memiliki sertifikat tanah, diperparah dengan dualisme pada sistem kepemilikan tanah. Kata dia, modus semacam itu banyak terjadi di Jakarta.
“Salah satunya di penggusuran Kampung Pulo,” ucap dia kepada Aktual.com, di Jakarta, Kamis (1/9).
Sejarah Kepemilikan Tanah Warga Kampung Pulo
Awalnya, tanah di Kampung Pulo dimiliki warga dengan dasar verpoonding Indonesia sejak tahun 1920-an. Sampai dengan tahun 1980-an, BPN Jakarta mencoba untuk melaksanakan program Prona di Kampung Pulo (program bagi warga miskin untuk mengurus sertifikat tanah secara gratis).
Ternyata pelaksanaan Prona di Kampung Pulo gagal. Dari luas tanah dua hektar lebih, hanya lima bidang tanah yang berhasil disertifikatkan. Penyebabnya,selain proses terbitnya sertifikat lamban dan birokrasi berbelit di BPN, warga juga harus merogoh kantong hingga Rp30 jutaan untuk biaya sertifikat tanah.
Adanya biaya hingga puluhan juta untuk mendapatkan sertifikat lewat program Prona sangat mengherankan. Sebab prona seharusnya bebas biaya administrasi dan bebas pajak perolehan hak. “Kenyataannya warga dibebani biaya siluman oleh para pengurus tanah di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Vera. Baca: Warga Gusuran Kesulitan Membuat Sertifikat, Ahok Langgengkan Cara Orba
Potret suram kepemilikan tanah warga Kampung Pulo terus berlanjut. Setelah kegagalan program Prona, Lurah Kampung Melayu kemudian menerbitkan surat himbauan kepada seluruh warga Kampung Pulo. Isinya, setiap transaksi tanah harus dibuat di atas blanko “Jual Beli Bangunan Di Atas Tanah Negara.” Baca: Program Prona di DKI ‘Melempem’, BPN Berdalih Tergantung Lurah
Pasca himbauan dari lurah itu, ada perubahan kebiasaan dalam transaksi jual beli tanah warga. Yakni menggunakan kop surat dari Kelurahan dan harus disetujui oleh Lurah dan Camat.
“Bentuk transaksi ini yang saya katakan ada dualisme dalam sistem pertanahan kita. padahal hukum agraria mengatakan pejabat yang berwenang untuk mencatatkan transaksi tanah adalah PPAT (Notaris/PPAT atau Camat untuk di luar Jakarta sedangkan untuk wilayah Jakarta PPAT/Notaris),” ujar Vera.
Akibat dari tindakan lurah inilah, kemudian pemerintah mengklaim tanah warga di Kampung Pulo merupakan tanah negara. Menurut Vera, tindakan pemerintah dengan menggunakan alat-alat atau perangkat negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan negara. “Yang telah merampas tanah warga sekaligus melakukan pembodohan kepada warganya,” kata Vera.
Artikel ini ditulis oleh: