Beranda Regional Kepulauan Riau PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Sanksi Perusahaan Pencemar Limbah di Laut Kepri

PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Sanksi Perusahaan Pencemar Limbah di Laut Kepri

Jakarta, aktual.com – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti mencemari laut Kepulauan Riau (Kepri) dengan limbah minyak. Seperti diketahui, pencemaran limbah minyak hitam seberat dua ton terjadi di sepanjang kawasan objek wisata Kampung Melayu Nongsa, Batam, Kepri.

“Untuk itu, pemerintah hendaknya meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan yang telah mencemari lautan tersebut dan memberi mereka hukuman yang setimpal karena akibat dari tindakan mereka,” ujarnya seperti dikutip dari situs Muhammadiyah, Sabtu (5/5) malam.

Anwar menegaskan pencemaran limbah minyak tersebut akan mengganggu ekosistem laut. Pasalnya ada banyak ikan dan biota laut yang akan mati dan bakal berdampak pada kehidupan nelayan.

Anwar pun mengaku telah mendapat laporan dari sekitar 100-150 nelayan yang tergabung dalam 11 kelompok di kawasan pencemaran minyak terdampak. Mereka tak bisa melaut karena kondisi pencemaran tersebut. Karena itu, Anwar pun mendesak pemerintah memberi kompensasi kepada nelayan agar tetap bisa memberikan nafkah kepada keluarganya.

“Sebab kalau tidak ada kompensasi, maka para nelayan tersebut tentu akan mengalami kesulitan dalam menafkahi dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Kalaupun mereka melaut maka hasil tangkapannya jelas akan sangat sedikit akibat dari adanya limbah minyak berwarna hitam pekat bertebaran,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP Batam), limbah diduga akibat kebakaran Kapal MT Pablo destinasi Cina-Singapura dengan kapal berbendera Gabon di Perairan Malaysia, Senin (1/5). Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup setempat memperkirakan ada hubungannya dengan tumpahan yang terjadi di OPL (Out Port Limit) Timur dengan estimasi tumpahan seluas 13,70 KM pada 30 April 2023. Sebagai tindak lanjut, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama KSOP Kelas I Batam tengah melakukan penyelidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson