Tanjung Pinang— Pihak Istana Kesultanan Bintan Darul Masyhur (KBDM) resmi mencabut gelar kehormatan yang pernah dianugerahkan kepada seorang investor asal Melaka, Zulkifli bin Ibrahim. Keputusan pencabutan tersebut diumumkan secara resmi oleh Pengerusi Istana KBDM, M. Awang Ali, pada Selasa, 23 April 2025, dalam pertemuan khusus yang berlangsung di Kota Kara, Kabupaten Bintan.

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Istana KBDM menyatakan bahwa gelar Darjah Kebesaran Mahkota Bentan Yang Amat Mulia Sri Indera Mahkota Bentan (S.I.M.B) yang bergelar Dato Sri, yang diberikan kepada Zulkifli bin Ibrahim pada tahun 2023, telah dicabut secara efektif mulai tanggal 23 April 2025. Selain itu, gelaran Kerabat Diraje Bentan (D.K.B.II) yang dianugerahkan kepada yang bersangkutan pada tahun 2024, juga turut dicabut.

Pihak istana menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan hak prerogatif yang dimiliki oleh Kesultanan Bintan Darul Masyhur, sesuai dengan hasil musyawarah bersama para orang-orang tua dan waris-waris. termasuk Perkumpulan Zuriat Bentan, Zuriat Kerajaan Bentan Al-Zaman dari Zuriat Tun Telanai dan Waris 8 keturunan dari Datok Kaya Indra Jaya dari Penaong Desa Penaga. Ketiga perkumpulan Masyarakat Adat di Bintan ini masih taat setia dalam Kelembagaan Kesultanan Bintan Darul Masyhur.

Dalam penyampaiannya, Pengerusi M. Awang Ali menyampaikan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kehormatan dan martabat lembaga adat yang dipimpin oleh Pemangku Adat Kesultanan Bintan, Sri Paduka Tri Buana Sultan Haji Huzrin Hood.

“Kami tidak menghalangi siapa pun untuk mengangkat sejarah dan kebudayaan Bintan. Silakan berusaha, berserikat dan berkumpul. Namun garisnya harus jelas, mana yang merupakan bagian dari kami dan mana yang bukan.” ujar M. Awang Ali dalam keterangannya.

Pihak Istana juga menyoroti adanya upaya yang dianggap sebagai bentuk pembelokan tatanan Kesultanan Bintan Darul Masyhur, termasuk pembentukan perkumpulan tandingan oleh Pengerusi Istana KBDM terdahulu, Nuricahyono, yang menjadikan M. Amin sebagai pimpinan dari entitas yang mengatasnamakan Kedatuan Bintan Kesultanan Bintan Darul Masyhur.

Menurut sumber internal, gerakan ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari nilai-nilai dan warisan Kesultanan yang sah. Diketahui, pada 4 Djumadil Awal 1432 H bersamaan dengan 9 April 2011, M. Amin sendiri merupakan salah satu tokoh yang menandatangani surat amanah Zuriat Tun Telanai, yang memberikan gelaran Sri Paduka Tri Buana kepada Haji Huzrin Hood. Maka dari itu, menurut pihak istana, M. Amin tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan sepihak untuk mencabut gelaran tersebut, apalagi menggunakan yang menyangkut gelar adat dan kedaulatan simbolik Kesultanan Bintan Darul Masyhur.

Pihak Istana KBDM juga menambahkan, meskipun apabila Zulkifli bin Ibrahim masih menyandang gelar “Dato Sri” dari perkumpulan atau negara bagian lain, gelar tersebut tidak lagi berafiliasi oleh Kesultanan Bintan Darul Masyhur.

Dengan adanya keputusan ini, Pihak Pengerusi Istana KBDM M. Awang Ali  menegaskan kembali komitmen Kesultanan Bintan Darul Masyhur dalam menjaga marwah, masyarakat adat, serta nilai-nilai luhur yang menjadi pondasi Kesultanan Bintan sebagai penjaga warisan sejarah Melayu Kepulauan Riau di Indonesia. Khususnya di Bintan menjelang acara besar yang nantinya akan diadakan pada bulan Muharram untuk  memperingati sejarah Kerajaan Bintan yang Tahun ini memasuki usia 865 Tahun dengan tema “Dari sini darah dan jejak peradaban Melayu mengalir.”

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain