Jakarta, Aktual.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengawasi dan mewanti-wanti dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) dan Partai Politik menjelang Pemilu 2024.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana hal ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Satgas Pemilu PPATK dari tahun 2013-2014. Dimana para peserta, mempersiapkan dana kampanye sejak jauh hari.
“Para peserta, kandidat, caleg, parpol mempersiapkan kekuatan modalnya berapa tahun sih ke belakang? Paling lama itu kan enam bulan populasinya. Ada yang bahkan mempersiapkan uang sejak lima tahun sebelum Pemilu,” kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (14/4).
Menurutnya, saat ini penegak hukum di Indonesia belum seragam dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi penegak hukum satu seperti ini, yang lain berbeda,” kata Ivan dalam pertemuan dengan sejumlah media di Kantor PPATK, di Jakarta Pusat, Kamis (14/4).
Ivan mengakui cara pandang para penyidik terhadap penerapan UU TPPU di setiap lembaga penegak hukum kerap berbeda.
“Tidak semua penyidik itu menggunakan luxury kemewahan Undang-Undang 68/2010 (UU TPPU) ini. Belum semua menggunakan, itu menjadi concern kami,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya untuk menyamakan persepsi para penegak hukum terkait penindakan kejahatan pencucian uang menggunakan UU TPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah