Harusnya 0%

Baik, kita kembali ke laptop, eh ke PPh UMKM tadi. Sejatinya, bagaimana pengaruh penurunan tarif tersebut bagi para pelaku UMKM? Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun berpendapat, kebijakan itu tidak akan berdampak banyak bagi kemajuan UMKM di Indonesia.

Kalau pun ada, sangat kecil pengaruhnya. Menurut Ikhsan, kebijakan tersebut sama sekali tidak masuk pada akar masalah yang dihadapi pelaku UMKM. Seharusnya, lanjut dia, pemerintah membebaskan pajak bagi UMKM.

Pajak final di semua negara, termasuk ASEAN semuanya 0% untuk usaha mikro dan kecil. Pada titik ini, memang sebaiknya Pemerintah tidak terus-menerus membidik UMKM. Sampai tahun silam, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)  mencatat jumlah mereka mencapai 59,2 juta pelaku.

Mungkin karena  jumlahnya superjumbo itu, membuat UMKM terlalu sayang untuk diabaikan sebagai objek pajak. Besarnya jumlah pelaku UMKM ternyata tidak dibarengi dengan kontribusi sektor ini bagi perpajakan.

Dari hampir 60 juta pelaku, jumlah yang menjadi wajib pajak baru sekitar 600.000 pelaku. Itulah sebabnya, sejak diberlakukannya PP No 46/pada 2013 UMKM hanya menyumbang sekitar Rp2 triliun.

Lalu, katakanlah, Pemerintah sukses melakukan ekstensifikasi wajib pajak dari UMKM menjadi 2 juta pelaku alias naik sekitar 300%, berapa penerimaan PPh yang berhasil didongkrak? Paling banter cuma menjadi Rp7 triliun. Tapi pada saat yang sama, telah terjadi kehebohan luar biasa.

Heboh karena aparat pajak jadi semakin galak menjaring wajib pajak baru dari kalangan UMKM. Heboh karena pelaku UMKM akan menjerit-jerit akibat tercekik pajak. Ini sama saja dengan sibuk membidik teri, tapi paus dibiarkan pergi. Bukan mustahil yang terjadi justru bak menyembelih itik bertelur emas.

Kalau sudah begitu, tidak bisa tidak bakal terjadi ledakan pengangguran. Harap maklum, penyerapan tenaga kerja UMKM setidaknya mendominasi hampir 97% dari total tenaga kerja nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan, kontribusi UMKM terhadap perekonomian mencapai 61,41%. Dahsyat, kan?

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid