Jakarta, Aktual.com -Pemerintah segera merilis aturan baru tentang Penerapan Pajak Penghasilan atau PPh final bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Beleid berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, akan menggantikan PP Nomor 46/2013.
Kelak, dengan adanya PP baru ini, UMKM akan dikenai PPh Final sebesar 0,5% dari omset. Pada PP terdahulu, pajak tersebut berlaku sebesar 1% dari omset.
“Revisi PP telah selesai dilakukan. Tapi masih akan dilakukan harmonisasi lagi terlebih dahulu. Kayaknya enggak ada masalah. Naskahnya itu enggak berubah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada awak media, di kantornya, Senin (21/5).
Yang menarik dari aturan baru ini adalah, Sri berani melawan keinginan bosnya, Presiden Jokowi. Presiden, minta agar PPh UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,25%.
“Saya kemarin sebetulnya menawarnya 0,25%. Tapi Menteri Keuangan bilang tidak bisa. Ini kalau turunnya sampai sejauh itu, akan mempengaruhi penerimaan, pendapatan pemerintahan. Ya sudah, akhirnya saya setuju,” ungkap Jokowi, saat memberi sambutan Pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapimnas Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2018, di Tangerang, Banten, Rabu (7/3).
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan tentu sudah menghitung berapa potensi penurunan pendapatan saat beleid ini diterapkan. Itulah sebabnya, seperti pengakuan Jokowi, Sri sangat keberatan jika tarif PPh UMKM diturunkan menjadi 0,25%.
Tentu potensi penurunan penerimaan dari perpajakan makin besar saja. Padahal, tanpa adanya penurunan tarif ini penerimaan dari pajak selalu saja di bawah target. Malu, dong,mosok Menteri Keuangan terbaik Asia ngumpulin pajak aja ga pernah becus.
Apa kata dunia? Itulah sebabnya Sri ngotot, bahkan berani melawan kehendak sang bos. Lucunya, lha kok si bos malah patuh kepada bawahannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Andy Abdul Hamid