Jakarta, Aktual.com – Guna menekan aktivitas masyarakat dan memperlambat percepatan penyebaran virus Covid19 dengan varian omicron, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah DKI Jakarta pun meningkat menjadi level 3. 

Bahkan sistem ganjil genap pun tetap diberlakukan untuk 13 ruas jalan di Ibu Kota. Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo menjelaskan mengapa sistem ganji genap tetap diterapkan meskipun Jakarta kembali masuk ke level 3.

“Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum,” katanya ditulis Kamis (17/2).

Akan tetapi, bahwa aturan ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja, terkecuali Sabtu, Minggu, dan saat libur nasional. Terkait jadwal, pihak Polda Metro Jaya menerapkannya dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid