Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Pada perpanjangan yang dimulai Selasa 23 Februari sampai 8 Maret 2021 ini, pemerintah kembali mengatur terkait pengoperasian masyarakat hingga sektor bisnis.

“Dari PPKM mikro ini ditegaskan bahwa perkantoran kapasitas 50% WFH dan instansi pemerintah ikut surat edaran (SE) Menteri PAN-RB,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto secara virtual, Sabtu (20/2).

Airlangga menyebut, perpanjangan PPKM Mikro diharapkan dapat melanjutkan tren penurunan kasus aktif secara nasional.

Sebagai catatan, kasus aktif telah menurun 17.27% dalam sepekan.

Berikut aturan kegiatan penerapan PPKM Mikro:

1. Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)

3. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes

4. Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan

5. Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes

6. Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes

7. Fasilitas umum dihentikan sementara

8. Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes

Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i