Jika nanti telah memegang SK, maka, kepengurusannya akan siap berlaga di Pilkada Serentak 2017. Romy tak mengindahkan keberatan kubu Djan Faridz.

Jakarta, Aktual.com – Putusan PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur, bulan April 2016 lalu.

Atas keputusan Menkunham tersebut, DPP PPP dibawah Ketua Umum M Romahurmuziy mengajukan banding.

“Kami selaku tergugat intervensi yang kedudukannya sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham), sehingga sama-sama berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta,” ujar Kuasa Hukum DPP PPP kubu Romi, Hadrawi Ilham di Jakarta, Rabu (23/11).

Dengan upaya banding tersebut, kata Handrawi, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terakait keabsahan SK Menkumham.

Lebih jauh, dirinya berpandangan putusan PTUN Jakarta itu sendiri telah salah melihat dan menilai status Putusan MA No. 601/2015.

“Seharusnya PTUN Jakarta melihat putusan MA tersebut dengan mengaitkan dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan.”

Dia menegaskan kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat islah melalui forum Muktamar dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede. Namun, Djan Faridz melakukan iktikad tidak baik dengan mengingkari kesepakatan islah.

Laporkan: Musdianto

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu