Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi

Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merespons ucapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yang menyebut partai berlambang Kabah itu tak akan lolos ke DPR.

Diketahui, beberapa gugatan PPP terkait Pileg 2024 di MK gugur di Putusan Dismissal. Alhasil gugatan PPP tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyayangkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan pihaknya dalam gugatan sengketa Pileg 2024 di MK.

“Hanya saja bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan,” kata pria yang karib disapa Awiek itu kepada wartawan, Rabu (22/5).

Menurut dia, seharusnya hakim MK bisa melanjutkan sidang ke tahap persidangan.

“Padahal pada persidangan awal sudah kami tambahkan alat-alat bukti untuk PPP dan majelis hakim mengesahkan alat-alat bukti tersebut,” ujarnya.

Meski begitu, kata dia, Putusan Dismissal belum final, sehingga pihaknya masih menunggu seluruh putusan dari gugatan yang telah dilayangkan ke MK.

“Tentu kami tunggu putusan MK ya. Pastinya kami menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat,” katanya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya memprediksi upaya PPP mencapai ambang batas parlemen tidak dapat tercapai. Hal itu setelah sejumlah gugatan yang dilayangkan gugur dalam Putusan Dismissal hakim MK.

Salah satu yang menonjol yakni gugatan sengketa Pileg PPP di Jawa Barat.

Hasyim menjelaskan ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat tidak bisa lanjut ke pembuktian.

“Artinya apa, perkara PPP untuk DPR RI sengketa hasil Pemilu DPR RI di beberapa perkara itu selesai sampai di sini (putusan dismissal), tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya saat ditemui di gedung MK, Selasa (21/5/2024).

“Jadi ikhtiar PPP di MK untuk mencapai suara minimal, batas untuk parliamentary threshold rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena Putusan Dismissal,” kata Hasyim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra