Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Jakarta, Aktual.com – Praktisi hukum Eman Herdiyanto menilai kemampuan Bareskrim Polri dalam melakukan penyidikan atas penetapan tersangka Bharada E terkesan mencengangkan, menarik, unik dan lamban.

Menurutnya ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP sangat ‘mencengangkan’.

Mencengangkan karena awalnya pasal 48 pembelaan diri-tembak menembak lalu kemudian muncul komentar beragam masyarakat bahwa banyak adanya kejanggalan dan kemudian dilakukan penyelidikan ulang dan berubah dari pasal 48 menjadi 338.

“Disinilah kita punya kesimpulan bahwa kejadian kematian Brigadir J itu bukan karena tembak menembak atau pembelaan diri tapi pembunuhan”, ujar Eman Herdiyanto dalam dialog Aktual, Selasa sore (5/8).

“Nah terang dan jelas dimata kita sekarang bahwa seorang anggota polisi meninggal dunia di tembak oleh juga seorang anggota polisi artinya polisi membunuh polisi”, sambungnya.

Selain itu, yang menarik menurut Eman, setelah penggunaan pasal 338 disebut juga pasal turunan juncto 55 dan 56.

“Kalau ada 55 dan 56 berarti ada orang lain terlibat karena kalau 55 berarti dia di suruh kalau 56 berarti dia menyertakan orang lain dan ada orang lain terlibat selain Bharada E”, ujarnya.

Oleh Karena itu menurutnya ini pasti akan banyak tersangka lain. “Misalkan ini kejadiannya kan di sebuah rumah kalau misalnya pasalnya 338 dan 55 dan 55 maka pasti ada yang membantu kejadian ini kan 3 hari berarti ada yang mengetahui tapi mendiamkan tidak mengetahui”.

Ia menambahkan kalau dari pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan selama ini setidaknya secara delik formal dan materil di pastikan pelakunya bukan satu orang pelakunya tapi lebih dari satu

Terakhir Eman Herdiyanto menilai penetapan tersangka Bharada E oleh Bareskrim Polri terkesan lamban.

“Butuh waktu 3 minggu sampai 1 bulan untuk sampai pada penetapan tersangka (Bharada E) itu cukup lamban dan ada kesan ada sesuatu yang dijaga untuk tidak diungkap sesegera mungkin karena akan memunculkan pendapat yang beragam tentang kepolisian”, jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah