Jakarta, Aktual.co — Dua kubu yang berseteru di DPR, yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat telah mencapai kesepakatan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.
Dimana selama ini UU tersebut dituding sebagai sumber utama masalah di DPR, mulai dari polemik dalam pengusulan paket pimpinan DPR hingga munculnya DPR tandingan.
“(Sekarang) tidak ada lagi DPR tandingan. Hanya ada satu DPR. Tidak ada lagi Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat,” kata politikus PDIP Pramono Anung Wibowo, usai pertemuan dengan KMP di kediaman Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, di kawasan Golf Mansion, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).
Bekas wakil ketua DPR RI periode 2009-2014 itu mengatakan, DPR tandingan yang beberapa waktu lalu dibentuk KIH otomoatis bubar. Dia mengatakan kesepakatan ini akan disosialisasikan dan ditandatangani oleh seluruh fraksi di DPR pada, Senin (17/11/2014). Pramono berharap, DPR sudah dapat efektif pada, Selasa (18/11).
Hatta Rajasa menyambut baik bubarnya DPR tandingan sebagaimana disebutkan Pramono. Namun, dia berharap fraksi-fraksi di DPR dari partai-partai dalam KMP maupun KIH tetap bisa bekerja dengan kritis setelah ini tetapi tak menjadikan perbedaan pendapat sebagai penghalang.
“KMP dan KIH biarkan tetap ada, itu bagus. Tapi dualisme di DPR sudah tidak ada lagi,” kata dia. 
Kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat ini terjadi setelah penghapusan sebagian Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3 yang terkait dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana permintaan Koalisi Indonesia Hebat.
Hatta menyatakan sebelumnya, pasal yang dihapus adalah yang bersifat pengulangan dari Pasal 79 dan penjabarannya di Pasal 194 sampai 227 UU yang sama. Tak semua permintaan Koalisi Indonesia Hebat, juga dipenuhi dalam kesepakatan ini. Pasal 98 ayat 6 UU MD3 tetap dipertahankan.

Artikel ini ditulis oleh: