Habib Novel
Habib Novel

Jakarta, AKtual.com – Sekretaris DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama Ade Armando oleh Polda Metro Jaya.

Dihadapan majelis, Habib Novel menyampaikan bahwa tidak sepatutnya polisi menghentikan kasus tersebut. Sebab kata dia, dosen Fisip UI itu kerap menuliskan konten bernuansa SARA di media sosial yang menuai kegaduhan di masyarakat.

“Sudah berulang yang dilakukan Ade Armando. Pernyataannya ini selalu membuat kegaduhan, mengadu domba umat beragama, menghina ulama dan juga menebar kebencian,” papar Habib Novel saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Karena itu, Novel menjuluki Ade Armando sebagai spesialis penyerang agama Islam melalui media sosial. Bahkan ia juga mengaku sempat menjadi sasaran penyerangan yang dilakukan Ade.

“Saya juga jadi korban Ade Armando. Tapi saya tidak lapor karena sudah ada yang lapor dan saya dukung itu. Jadi dia ini spesialisnya menyerang agama Islam,” ujar Novel.

Terkait konten yang dilaporkan Johan Khan terhadap Ade Armando ke Polda Metro Jaya, menurut Novel sudah jelas-jelas menghina Tuhan umat Islam. Terlebih Ade Armando telah mensejajarkan Tuhan dengan orang.

Konten yang dimaksud yaitu salah satu postingan Ade di Facebooknya, yang berbunyi “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop,”.

“Jadi disini kita melihat ada unsur penghinaan Allah. Allah disejajarkan dengan orang. Karena Allah tidak bisa disejajarkan dengan orang. Ini haram hukumnya,” tutur Novel.

Ia berharap polisi melanjutkan atau membuka kembali kasus Ade Armando hingga ke persidangan. Karena kasus penodaan agama sangat sensitif dan dapat memicu reaksi publik apabila tidak diselesaikan di meja hijau.

“Biar pengadilanlah yang memutuskan dan membuktikan apakah Ade Armando benar-benar menistakan agama atau tidak. Kasus ini harusnya dilanjutkan dulu, gelar perkara secara terbuka. Naikkan di pengadilan, baru kita tahu nanti siapa yang salah. Kita kan negara hukum,” tanbah Habib Novel.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka