Jakarta, aktual.com – Bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggambarkan hal ini sebagai suatu kehormatan bagi seluruh rakyat.

“Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut,” kata Jokowi dalam keterangan yang diunggah di akun Twitternya, Selasa (21/11).

Jokowi menyatakan bahwa Bahasa Indonesia telah diakui sebagai bahasa resmi ke-10 dalam Konferensi Umum UNESCO. Keputusan ini memungkinkan Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa resmi dalam sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

“Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul ‘Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO’,” ujarnya.

“Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis,” lanjut Jokowi.

Jokowi mengatakan keputusan ini menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. “Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mengajukan usulan agar Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO. Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengamanatkan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Usulan ini menjadi langkah de jure untuk memberikan status bahasa resmi pada Bahasa Indonesia di tingkat internasional, setelah sebelumnya Pemerintah Indonesia telah membangun komunitas penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara secara de facto.

Pada Sidang Umum UNESCO tanggal 20 November 2023, usulan dari Indonesia akhirnya disetujui secara bulat. Sehingga, saat ini Bahasa Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, termasuk enam bahasa PBB (Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol), serta empat bahasa dari negara-negara anggota UNESCO lainnya, yakni Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia. Dengan demikian, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui dalam Sidang Umum UNESCO.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain

Tinggalkan Balasan