Belasan TKPK
Pelaku W saat diperlihatkan oleh pihak kepolisian

Jember, Aktual.com – Pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial W (46) terungkap melakukan pencurian kendaraan roda dua pada belasan TKP yang sebagian besar terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Humas Polresta Mataram Inspektur Polisi Satu (Iptu) Siswoyo, mengatakan pencurian di belasan TKP yang diduga dilakukan pelaku W terungkap dari hasil penyelidikan Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sandubaya.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan, W ini sudah pernah beraksi di belasan TKP. Dari laporan polisi yang diterima Polsek Sandubaya saja, ada 6 laporan dengan terduga pelakunya W,” kata Siswoyo, Selasa (13/9).

Lebih lanjut, Kepala Polsek Sandubaya Komisaris Polisi Moh. Nasrullah menyampaikan keberadaan W sebagai terduga pelaku pencurian belasan TKP ini terungkap berkat kerja sama masyarakat.

Pihak kepolisian menangkap W ketika melancarkan aksi pencurian kendaraan di salah satu masjid di wilayah Sandubaya, Kota Mataram, Senin (12/9).

“Awalnya, aksi pelaku digagalkan oleh warga yang melihat. Beruntung anggota cepat menindaklanjuti informasi, sehingga yang bersangkutan berhasil diamankan dari amukan warga,” ujarnya.

Terkait dengan belasan TKP pencurian, polisi menemukan adanya barang bukti 12 kendaraan roda dua dari peran penadah.

“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri 12 kendaraan ini di tempat-tempat keramaian, seperti pasar dan masjid,” ucap dia.

Untuk modus operandi pelaku ketika melancarkan aksi pencurian di masjid, jelas Nasrullah, dengan berpura-pura ikut melaksanakan shalat berjamaah.

“Pada saat mulai, terduga ini keluar masjid dan langsung mengincar kendaraan korban,” ucapnya.

Demikian juga modus pelaku W di TKP terakhir, lokasi penangkapan W. Aksi W terekam kamera CCTV ketika hendak merusak kunci kontak kendaraan roda dua yang sedang parkir di halaman masjid.

“Di situ dia terlihat gunakan kunci kontak palsu. Dari penangkapan yang bersangkutan, kami juga sudah amankan kunci kontak palsu itu, ada sembilan jenis,” kata Nasrullah.

Dari kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan W sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan di Rutan Polsek Sandubaya, namun Nasrullah meyakinkan bahwa kasus W masih dalam proses pengembangan di lapangan.

“Kami kembangkan untuk menelusuri apakah ada jaringan dia, dan kemana saja barang hasil curian dijual. Ada kemungkinan TKP dia ini bertambah, karena menurut informasi, ada juga di Lombok Tengah,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu