Jakarta, aktual.com – Polda Metro Jaya melakukan evaluasi internal terkait pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Sebanyak 30 anggota polisi diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda metro jaya, sampai dengan saat ini ada 30 anggota Polri yang dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).
Ade Ary mengatakan bahwa pemeriksaan melibatkan anggota Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya. Selain itu, Propam juga meminta keterangan dari enam warga sipil.
Ade Ary menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir tindakan premanisme, seperti pembubaran paksa diskusi oleh kelompok tertentu.
“Komitmen Polda metro jaya untuk mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi dan tidak memberikan ruang kepada para pelaku kejahatan, premanisme, persekusi atau aksi kekerasan. Pasti akan diungkap dan ditangkap pelakunya, ini komitmen bapak Kapolda Metro Jaya memberikan rasa aman kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pembubaran diskusi tersebut. Tersangka FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan tersangka GW dan MR alias RD terlibat dalam pembubaran dan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel.
Akibat kejadian ini, dua petugas keamanan dilaporkan terluka. Para pelaku juga merusak baliho acara diskusi yang dipasang di area hotel.
Diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Rizky Zulkarnain