Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – PT Enagic Indonesia menegaskan bahwa pihaknya hanya menjual produk mesin yang mampu meningkatkan kualitas kesehatan air sebagai bahan konsumsi, dalam artian PT Enagic tidak memasarkan produk air melainkan hanya menjual mesin.

Oleh karena itu, perusahaan tidak membenarkan bila terdapat distributor melakukan penjualan produk berupa air baik kemasan maupun jenis lainnya.

“Kami hanya menjual mesin. Kami bikin kode etik bahwa distributor dilarang untuk menjual produk air,” kata Direktur PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei  di Jakarta, Selasa (28/11).

Penegasan ini disampaikan seiring adanya komplain Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap PT Enagic yang memasarkan penjualan air kepada masyarakat. Tentu saja hal tersebut tidak sesui dengan peraturan yang berlaku.

“Secara tegas dilarang melakukan promosi dan penjualan air dalam kemasan botol dari produk mesin kangen water,” tegas dia.

Distributor Kangen Water Indonesia, Andhyik Sedyawan menambahkan, pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan mitra bila terdapat pihak-pihak yang melakukan penjualan produk berupa air.

Dia memperkirakan dari sekitar 55.000 unit mesin Kangen Water di Indonesia, sekitar 30 persen melakukan penjualan produk berupa air.

“Diperkirakan sekitar 30 persen yang menjual produk air, ungkap dia.

(Reporter: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka