Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Rusdianyah menganjurkan seharusnya kasus antara PT Titan dengan bank Mandiri harus diselesaikan secara perdata saja.

“Baiknya kasus ini dilakukan secara hukum perdata, selain itu juga ada kesepakan menyelesaikan di arbitrase,” ucapnya melalui dialog aktual.com, Jumat (1/7) sore.

Menurut Rusdiansyah, kasus ini seharusnya tidak boleh diketahui publik sebab akan ada pandangan bahwa Mandiri menggunakan Institusi Kepolisian untuk mengintervensi.

“Jangan sampai publik atau masyarakat internasional melihat, karena bank mandiri ini bank Pemerintah. Bahwa bank mandiri menggunakan institusi kepolisian sebagai alat untuk intervensi,” ungkapnya.

Alat intervensi yang dimaksud Rusdiansyah yaitu ketika kasus antara PT Titan dan Mandiri ini sudah SP 3 tiba-tiba ditanggapi lagi oleh institusi Kepolisian dengan diadakan Sprindik baru.

Menurut Rusdiansyah, seharusnya Kepolisian harus menjalankan putusan pengadilan yang telah melakukan SP 3 agar menggambarkan bahwa Hukum di Indonesia masih tetap dijalankan.

“Baiknya laksanakan dulu keputusan pengadilan, harus SP3 dulu putusan ini, agar menggambarkan bahwa betapa hukum di negara ini dijalankan,” ucapnya.

Sebab dalam Prinsipnya kasus yang sudah SP 3 tidak bisa dibuka kembali.

“Prinsipnya, kalau kasus itu pernah dilakukan SP3 atau penghentian maka seharusnya tidak bisa dibuka kembali,” kata Rusdiansyah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain