Jakarta, aktual.com – PT UOB Kay Hian Sekuritas membantah terlibat dalam kasus obligasi bodong yang diduga merugikan korban yang mengatasnamakan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Kabar tersebut juga berpotensi merusak kredibilitas perusahaan.

“PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak terlibat dalam tindakan penjualan Obligasi bodong dan tidak pernah melakukan transaksi bodong apapun juga. Kami juga menolak anggapan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas ingin Iari dari tanggung jawab,” ujar Kuasa hukum PT UOB Kay Hian Sekuritas, Andi Syamsurizal Nurhadi dari Lucas Lawfirm dalam hak jawab dan klarifikasi yang diterima di Jakarta, Jumat (11/6/2022).

Andi mengungkapkan, PT UOB Kay Hian Sekuritas juga mengaku telah menjadi korban, karena namanya dicatut dan dikait- kaitkan dengan transaksi obligasi bodong.

Andi juga mengatakan PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak mengetahui adanya transaksi obligasi dimaksud dan transaksi obligasi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas.

“Bersama ini ditegaskan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai Perusahaan Efek yang berada pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin