Proyek reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan sekitar delapan jam terkait surat keputusan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (16/3).

Secara keseluruhan, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan semua permohonan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terhadap izin pelaksanaan reklamasi yakni Pulau K, Pulau F dan Pulau I. Putusan untuk Pulau I dibacakan terakhir dan hasilnya menyusul Pulau K dan Pulau F yang sebelumnya telah dikabulkan

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo menyatakan menerima gugatan permohonan penggugat terhadap izin pelaksanaan reklamasi pulaui I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

“Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan dan menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2269 Tahun 2015 tentang izin pelaksanaan reklamasi dengan segala tindakan administrasi sampai adanya berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Adhi saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Kartika, Gedung PTUN Jakarta, Kamis (16/3) malam.

Martin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta usai sidang mengapresiasi putusan PTUN.

“Rakyat Nelayan Tradisional Menang. Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta atas reklamasi Pulau F, I dan K atas beberapa poin alasan cacat prosedur dan substansi,” katanya.

Disampaikan, izin pelaksanaan reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh Ahok. Izin pelaksanaaan baru diketahui Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sejak tanggal 10 Desember 2015, padahal izin ditandatangani sejak Oktober dan November 2015.

Dalam mengeluarkan izin reklamasi, Ahok disebutnya melanggar Undang-Undang Pesisir hingga Undang-Undang Kelautan.
Ahok juga tidak mendasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K) yang menjadi pengaturan pemanfaatan sumber daya pesisir.

“Izin Lingkungan cacat prosedur karena diterbitkan diam-diam dan tidak ada melakukan pengumuman kepada masyarakat.

Cacat substansi, cacat prosedur serta melanggar asas ketelitian dan asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.

(Novrizal Sikumbang)

Artikel ini ditulis oleh: