Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMP di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin (29/11/2021) ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, Aktual.com – PTUN menyatakan batal dan mewajibkan Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.

Sebelumya Anies Baswedan mengubah UMP DKI 2022 yang awalnya cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan, menjadi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan.

“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021,” sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

PTUN juga mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman. “Terkait dengan gugatan di PTUN, hari ini diputuskan gugatan diterima, dikabulkan,” ujarnya di Jakarta Selasa, (12/7).

Nurjaman mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut Anies selaku tergugat, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

“Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah