Beranda Nasional Hukum Puan Sebut Penundaan Pembahasan RUU PPRT Keputusan Rapim DPR

Puan Sebut Penundaan Pembahasan RUU PPRT Keputusan Rapim DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani. Ist

Jakarta, aktual.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut, ungkapnya, merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3) kemarin.

Puan pun menjelaskan keputusan Rapim untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Terlebih pada saat bersamaan, RUU PPRT dinilai masih memerlukan pendalaman.

“Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR,” ujar Puan seperti dikutip dari situs DPR.

Politisi PDI-Perjuangan tersebut juga mengingatkan pembahasan legislasi harus mengikuti mekanisme yang ada. Sehingga, untuk bisa dibawa ke Paripurna, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas di dalam rapat badan musyawarah.

“Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus,” sambungnya.

Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan selalu mempertimbangkan masukan masyarakat. Dirinya memastikan parlemen senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk dalam pembentukan legislasi.

Seperti diketahui, usulan mengenai rancangan undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga itu telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson