Tangerang Selatan, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan hingga kini telah inventarisir kasus laporan terhadap pendukung serta pasangan calon di Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan.

“Sejak awal hingga saat ini, ada sekitar 17 laporan,” ujar Ahmad Jazuli, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Minggu (4/10).

Dirinci, terdiri dari tujuh laporan warga, tujuh temuan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan dan tiga temuan dari Panwascam. Jadi, dari total 17 kasus itu, ada dua pelanggaran tertinggi. Pertama adalah netralitas ASN dan kedua soal administrasi.

“Masalahnya variatif ada pidana, ASN, dan administrasi,” ujar Jazuli.

Menurutnya, dari total 17 laporan yang masuk itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan administrasi masih mendominasi. Semua kasuspun sudah ditangani. Namun, tidak ada yang sampai dijatuhkan kepada pasangan calon.

“Dari total 17 kasus ini, yang pidana ada lima, semuanya sudah sampai proses putusan. Tetapi ada yang dihentikan di pembahasan pertama dan kedua Gakkumdu,” jelasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i