Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 33 Rumah Sakit (RS) di Provinsi Sulawesi Tengah, baik dikelola pemerintah kabupaten/kota, organisasi sosial, TNI/Polri maupun perorangan dan swasta belum terdaftar di website KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) versi tahun 2012.

Informasi yang dihimpun dari website http://kars.or.id, hanya terdapat beberapa RS yang terakreditasi yakni tingkat perdana 20 RS, tingkat dasar 11 RS, tingkat Madya 5 RS, tingkat utama 5 RS dan paripurna 20 RS.

KARS merupakan lembaga resmi yang ditunjuk dan berwenang untuk melakukan survei verifikasi dan survei akreditasi, untuk selanjutnya memutuskan predikat Akreditasi yang tepat untuk suatu Rumah Sakit. Sebagai lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional dan nonstruktural, KARS bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan RI.

Terkait hal tersebut Sekretaris Dinas Kesehatan Sulteng, Bambang Swandi di Palu, Jumat (8/1) mengatakan kewenangan Dinkes Sulteng yakni memberikan rekomendasi sebelum pihak RS mengusulkan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional (BAN).

“Jadi, sebelumnya Dinkes Sulteng melakukan visitasi kepada RS yang bermohon rekomendasi kepada kami, selanjutnya akan dilakukan penilaian apakah layak diberikan rekomendasi atau tidak. Selanjutnya BAN akan turun menilai sesuai hasil rekomendasi yang kami keluarkan,” paparnya.

Ia mengakui bahwa salah satu RS yakni RS Undata Palu milik Pemerintah Provinsi, telah bermohon rekomendasi kepada Dinkes Sulteng, namun bidang yang bertugas menangani itu adalah Bidang Upaya Kesehatan Dinkes Sulteng.

“Rekomendasi tersebut berlaku untuk seluruh RS di kabupaten/kota,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: