Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. TRIBUNNEWS-POOL/IRWAN RISMAWAN

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menganggap putusan pidana untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai cermin keadilan hukum di Tanah Air. Maka dari itu, vonis majelis hakim harus setimpal dengan apa yang dilakukan oleh pria yang kerap disapa Ahok itu.

“Hakim besok betul-betul berada dalam posisi apakah Indonesia ini memang keadilan betul-betul masih ada. Mereka harus menegakkan hukum yang adil, berbasiskan kepada nurani dan tak takut intervensi apapun,” tutur Hidayat, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/5).

Ia meyakini, aspirasi publik yang meminta agar Ahok dihukum maksimal bukan tanda adanya sentimen terhadap suatu golongan apapun. Menurutnya tuntutan tersebut murni refleksi atas kasus-kasus serupa yang sudah terjadi.

Dimana, hampir semua terdakwa kasus penodaan agama diganjar vonis maksimal, seperti halnya Arswendo Atmowiloto yang dihukum lima tahun penjara.

“Ini bukan masalah pribadi, bukan masalah sentimen RAS, suku ataupun agama. Ini masalah keadilan dalam penegakkan hukum,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby