Jakarta, Aktual.com – Masih ingatkah pembaca terkait dengan klaim Nyonya MOLLY kepada Asuransi Panin Daiichi Life atas kematian suaminya almarhum Astiang pada tahun 2019, untuk memperjuangkan klaimnya MOLLY telah melayangkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perjuangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuahkan hasil dengan memenangkan Pihak MOLLY dan dalam hal ini Panin Daiichi life divonis telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga dijatuhi hukuman untuk segera membayar klaim MOLLY sejumlah 270jt, namun Panin Daiichi Life tidak bersedia mematuhinya perintah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, malah sebaliknya Melawan Putusan dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tujuan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

Perlawanan Panin Daiichi Life terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ternyata kandas juga di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak Banding dan Perlawanan dari Panin Daiichi Life dengan memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menyatakan Panin Daichi Life telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menghukum Panin Daiichi Life agar segera membayarkan klaim yang hanya 270juta kepada Penggugat / Termohon Banding dalam hal ini Nyonya Molly.

Menurut kuasa hukum Molly bahwa Klaim yang hanya 270jt saja tidak bersedia Panin Daiichi Life bayarkan kepada Molly atas kematian suaminya, namun selalu mengaku perusahaan sendiri adalah perusahaan yang sehat dan sudah membayar klaim mencapai ratusan milyar rupiah apa hal ini tidak ironis ya seperti memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik terutama kepada para nasabahnya yang tersebar di seluruh Indonesia?

Kenyataannya Panin Daichi Life belum puas dengan kekalahannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, karena setelah 2 kali terbukti dijatuhi hukuman melanggar hukum bukannya secepatnya menyelesaikan persoalan yang kecil ini malah sebaliknya membuat persoalan semakin membesar yakni melawan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengajukan Pemeriksaan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, apakah Panin Daiichi Life tidak akan puas jika tidak memenangkan perkaranya ? Apakah dengan kekuasaan banyak kenalan pejabat dan kekuasaan kaya raya karena banyak uangnya sehingga merasa penegakan hukum bisa dibeli? Jawabannya TIDAK, karena sudah terbukti Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sosok yang mulia dan masih menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki jiwa keadilan yang tidak lagi dapat diragukan, sehingga kami sangat yakin demikian juga dengan Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir pilar dan pengawal penegakan hukum yang merupakan wakil Tuhan pasti akan memberikan putusan yang adil dan penuh kearifan untuk pihak pihak yang lemah dan terzolimi.

Bahwa sampai dengan saat ini Molly yang membantu di rumah Ibadah sebagai seorang asisten Bhiksu setiap hari berdoa tanpa absen seharipun, tentunya selain untuk ketenangan suaminya di akhirat juga berdoa untuk keberhasilan perjuangannya atas klaim dari Panin Daiichi Life, semoga Tuhan mendengarkan doa Molly, pungkas kuasa hukumnya Advokat Suryani, SH, MH sebagai penutup.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin