Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam menyebut Presiden Joko Widodo gegabah.
Hal itu dia ungkapkan terkait penerbitan kartu sakti, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diterbitkan tanpa dilandasi dasar hukum. 
“Saya pribadi menilai, penerbitan kartu ini terlalu dipaksakan, prosesnya cenderung gegabah dan buru-buru karena diputuskan tanpa ada dasar hukum yang jelas,” kata Rachel saat dihubungi, Jumat (7/11).
Dirinya mengatakan, seharusnya anggaran pembuatan beberapa kartu yang memakan biaya cukup besar itu dilakukan pemerintah melalui tender.
“Seharusnya memerlukan proses tender terlebih dahulu,” kata Rachel.
Sebenarnya pihak pemerintah telah menjelaskan bahwa payung hukum KIS, KKS, dan KIP adalah UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sedangkan Kartu Indonesia Indonesia dasar hukumnya disebutkan wajib belajar sembilan tahun.
Namun dasar hukum tersebut kurang terekspose sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: