Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkirim surat ke Presiden Jokowi terkait pernyataan Menko Rizal Ramli yang menghentikan secara permanen pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta.
Ahok mempertanyakan dasar dari penghentian reklamasi Pulau G, apakah hanya melalui ucapan Menko Rizal atau ada surat resmi.
“Kan menko konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana?” ujar Ahok di Jakarta, Rabu (13/7).
“Saya mempertanyakan konferensi pers-nya Menko itu jadi patokan atau tunggu surat?” tambahnya.
Diketahui, Menko Kemaritiman dan Sumber Daya yang berkoordinasi dengan Komite Bersama reklamasi (Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyatakan bahwa pembangunan Pulau G masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Pelanggaran itu antara lain membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, lalu lintas laut. Sejumlah alasan tadi berujung pada keputusan penghentian permanen reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyikapi berbeda keputusan pemerintah pusat soal Pulau G. Ahok akan mempelajari secara hukum keputusan tersebut karena dirinya menilai ada tafsiran Keppres yang berbeda.
“Lagi suruh pelajari secara hukum alasan diberhentikannya apa. Itu soal tafsiran Keppres yang berbeda,” kata Ahok, di Jakarta, Jumat (1/7).
Menurut Ahok, alasan penghentian pembangunan Pulau G karena adanya kabel-kabel yang berpotensi mengganggu pasokan listrik ke ibu kota, sudah dikaji dan mendapat izin dari PLN.
Artikel ini ditulis oleh: