Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan terhadap 15 stasiun televisi nasional selama Ramadhan 1437 H.

“Pemantauan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan isi siaran sesuai dengan semangat syiar Islam dan ibadah di bulan suci,” ujar Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (31/5).

Pemantauan televisi tersebut, lanjut dia, berlandaskan pada sejumlah perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

Pada tahun ini, pemantauan televisi akan melibatkan masyarakat dengan cara mengirim konten video rekaman siaran tv melalui email ke pantautvmui@gmail.com.

“MUI memiliki tanggung jawab moral agar konten siaran sesuai dengan semangat syiar dan ibadah Ramadhan”.

Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam tayang utama yakni, sebelum dan sesudah sahur, serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.

Tim pemantau MUI akan merekam program televisi apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak. MUI juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi dasar pemantauan.

KPI memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi.

“Selain dari KPI, MUI juga memiliki tim internal yang akan melakukan perekaman siaran televisi,” tambah dia.

Adapun stasiun televisi yang akan dipantau adalah RCTl, SCTV, Net TV, Metro TV, TVOne, Indosiar, MNC TV, l-News TV, Kompas TV, Trans TV, Trans 7, Global TV, ANTV, RTV dan TVRI.

Dia mengharapkan pihak stasiun televisi tidak menyiarkan siaran yang sifatnya pornografi atau pornoaksi, kekerasan maupun lawakan yang berlebihan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby